Ruang Lingkup
Pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Yang terdiri dari :
- Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)
- Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi (IUP-E)
- Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP)
- Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP)
Pembuatan Laporan Persyaratan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Yang terdiri dari :
- Dokumen Eksplorasi
- Laporan Estimasi Sumberdaya dan Cadangan
- Studi Kelayakan (feasibility study (FS))
- Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Pertambangan (RKAB)
- Laporan Triwulan
- Laporan Pelaksanaan Reklamasi
- Rencana Reklamasi (RR)
- Rencana Pascatambang (RPT)
- Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM)
- Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL/UPL)
- Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
Kegiatan Eksplorasi yang terdiri dari :
- Kegiatan Topografi
- Total Station Mapping
- Drone Mapping
- Bathimetri
- Geolistrik
- Pemboran
Eksplorasi Tambang
Penyelidikan geologi untuk menemukan dan mengevaluasi cadangan mineral.
Perencanaan Tambang
Perencanaan teknis dan ekonomi untuk memastikan operasi yang efisien dan menguntungkan.
Manajemen Operasi
Optimalisasi proses tambang untuk meningkatkan produktivitas dan keselamatan kerja.
Kepatuhan dan Peraturan
Membantu perusahaan dalam memenuhi semua persyaratan hukum dan peraturan yang berlaku.